Banyak kawan-kawan dosen menyampaikan kepada kami terkait dengan proses usulan perubahan data yang mereka lakukan pada SISTER khususnya untuk perubahan data pada jabatan akademik prosesnya lama. Banyak mereka menyimpulkan bahwa SISTER ini aplikasinya belum siap, dan lain sebainya. Karena kasus yang terjadi ini berlaku jamak dan bahkan di berbagai PT maka kita mencari tau akar permasalahan dari semua ini. Setelah mencoba mengamati kasus-kasus yang masuk tersebut ternyata beberapada dari mereka memang belum mengajukan perubahan data, dengan kata lain status ajuannya masih pada tahapan draf.

Proses perbubahan data dosen (kecuali data induk) memang 100% berada pada tanggungjawab dosen tersbeut dikarenakan masing-masing dosen sejak diberlakukannya SISTER pada 2017 memiliki akses penuh kesana. Seluruh data yang ada pada SISTER dosen tersebut merupakan representasi dari data yang muncul pada frontend dari PDDikti Kemdikbud-Ristek. Sehingga jika tidak dilakukan updating data secara berkala maka data yang dimiliki oleh perguruan tinggi belum dapat merepresentasikan terhadap kondisi perguruan tinggi secara seutuhnya.

Berikut akan coba kita sampaikan tutorial bagaimana seorang dosen dapat melakukan update data mereka khususnya data Jabatan Akademik pada SISTER Perguruan tinngginya masing-masing. Perlu digaris bawahi proses dari mulai ajuan perubahan data disampaikan oleh dosen pada SISTER hingga aplikasi ajuan tersebut diterima untuk di tampilak di PDDIKTI prosesnya pada perguruan tinggi swasta melalui screning/validasi dari admin sister PT dan selanjutnya persetujuan dari admin sister LLDIKTI.

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *