
Setelah Dosen masuk data D4 selanjutnya apa?
Tahapan panjang dan penantian dilalui para pejuang serdos. Setelah mereka mengupdate data supaya masuk data D1 maka YBS akan diusulkan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk menjadi peserta Serdos. Fokus pembahasan disini bukan tahapan panjang tersebut akan tetapi tahapan yang akan dilalui seorang dosen dengan aplikasi SISTER yang dimiliki oleh perguruan tinggi masing-masing.

Jika tampilan akun sister dosen sudah seperti ini maka kita telah resmi mengikuti tahapan serdos dan akan melalui masing-masing tahapan. Perlu diingat bahwa tahapan masing-masing tersebut terbatas waktu. Maka salah satu kuncu yang bisa lakukan adalah lakukan apa yang bisa dikerjakan dan jangan menunda pekerjaan. Gambar diatas merupakan tampilan dari menu Layanan Serdos yang menjadi calon DYS dan siap untuk mengisikan Biodata pelengkap, Pas Foto, Persepsional Diri, dan Deskripsi Diri (Jika lulus nilai Gabungan). Untuk mengisikan Biodata, pilih Validasi Biodata Peserta untuk masuk ke halaman Biodata Peserta.
Validasi Biodata
Validasi Biodata Peserta terdiri dari 3 kategori, yaitu:
Data Personal, berupa:
- Nomor Peserta/NIDN
- Nama Lengkap (Tanpa Gelar)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nama Wajib Pajak pada NPWP
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir/Tanggal Lahir
- Alamat Rumah
- Telp. Rumah
- Nomor HP Aktif
- Alamat Email Aktif –
Kepegawaian, berupa:
- Pangkat/Golongan
- Jabatan Akademik
- NIP/Nomor Induk Kepegawaian (yang relevan)
- Tanggal Mulai Menjadi Dosen (TMMD)
Akademik, berupa:
- Institusi/Perguruan Tinggi
- Bidang Ilmu
- Mata Kuliah Pokok
- Karya yang dianggap paling fenomenal
Data personal, merupakan informasi diri dari calon DYS yang dimana data didapatkan dari data Profil. Calon DYS bisa memperbaiki data profilnya seperti dihalaman Profil > Data Pribadi melalui PDD (Perubahan Data Dosen) untuk semua yang ada di bagian Data Personal pada halaman validasi biodata peserta. Pada halaman validasi biodata peserta, terdapat form untuk di lengkapi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama Wajib Pajak pada NPWP, Alamat Rumah, Telp. Rumah, Nomor HP Aktif, dan Alamat Email Aktif. Hal ini dikarenakan ada beberapa calon DYS yang baru meregistrasikan akun SISTERnya sehingga saat periode awal tidak melakukan PDD untuk perubahan Data Pribadi. Untuk pengisian NPWP gunakan angka tanpa tanda titik (.) atau tanda (-), seperti contoh 12.345.678.9-123.000, sehingga di form isikan saja 123456789123000 dengan panjang maksimal 15 karakter. Untuk pengisian Nama Wajib Pajak pada NPWP diisikan nama yang tertera pada NPWP yang telah diinputkan sebelumnya.
Data Kepegawaian di dapatkan dengan data yang ada pada Pangkalan Data DIKTI (PDDIKTI), sehingga tidak perlu dilakukan penginputan/form pengisian. Namun, jika data tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka calon DYS bisa melakukan PDD untuk data seperti Pangkat/Golongan (Profil > Kepangkatan), Jabatan Akademik (Profil > Kepangkatan), NIP/Nomor Induk Kepegawaian dan TMMD (Profil > Data Pribadi). Perubahan data diperbolehkan untuk calon DYS sampai D5 dilakukan yaitu pada saat perhitungan NGB (Nilai Gabungan).
Data Akademik dilakukan pengisian manual oleh calon DYS untuk mengklaim mengenai Bidang Ilmu, Matakuliah Pokok, dan Karya yang dianggap paling fenomenal. Jika kedua komponen tersebut telah diisikan, selanjutnya klik tombol Simpan Biodata untuk menyimpan data. Setelah tersimpan, maka akan muncul tombol Validasi Biodata untuk menyimpan secara permanen. Ketika mengklik tombol Validasi Biodata
