
Asesor kompetensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk menilai kompetensi seseorang berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar lain yang diakui. Mereka berperan dalam proses sertifikasi kompetensi di berbagai bidang profesi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Syarat Menjadi Asesor Kompetensi BNSP
Untuk menjadi asesor kompetensi BNSP, seseorang harus:
- Mengikuti dan Lulus Pelatihan Asesor Kompetensi – Pelatihan ini diselenggarakan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.
- Memiliki Pengalaman Kerja – Biasanya diperlukan pengalaman dalam bidang yang akan dinilai.
- Memiliki Sertifikat Asesor Kompetensi – Setelah lulus pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat yang menyatakan bahwa mereka kompeten sebagai asesor.
- Terdaftar di LSP – Seorang asesor harus bergabung dengan LSP yang relevan dengan bidang keahliannya agar dapat melakukan asesmen.
Tugas Asesor Kompetensi
Menilai apakah peserta memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Melakukan asesmen terhadap peserta uji kompetensi.
Membuat rekomendasi hasil asesmen (kompeten atau belum kompeten).
Melaporkan hasil asesmen kepada LSP.